Pelaksanana penyaluran BLT
DD tahun 2026 di kalurahan Sendangtirto Kapanewon Berbah sudah dilaksanakan
pada tanggal 31 Maret 2026 lalu
Penerima datang dengan membawa KTP / KK dan dilakukan Penandatanganan bukti
penerimaan serta Dokumentasi (foto / berita acara)
Penyaluran Dana dilaksanakan dengan Metode penyaluran Tunai di kantor Kalurahan dengan besaran bantuan sebesar Rp.300.000 per bulan dan diterimakan 3 (tiga) Bulan sekaligus yaitu bulan januari, bulan februari dan bulan maret pada tahun 2026
Sebelum dilaksanakan pencairan
BLT DD terlebih dahulu pemerintah kalurahan bersama dengan BPKal melaksanakan
koordinasi tekait dengan penerima BLT DD Musyawarah Kalurahan (MusKal) yang dilaksanakan bersama Lurah, BPKal
(Badan Permusyawaratan Kalurahan) dan Tokoh masyarakat
Hasil musyawarah adalah Menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Berita acara dibuat sebagai
dasar hukum
Pendataan Calon Penerima
dilaksanakan oleh Pemerintah kalurahan (RT/RW, kadus)
melakukan pendataan warga miskin atau terdampak ekonomi.
Data mengacu pada Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan usulan dari
masyarakat (musyawarah dusun)
Beberapa kriteria umum untuk penerima BLT DD di kalurahan sendangtirto
terdiri dari : Kehilangan mata pencaharian, Tidak menerima bantuan sosial lain dan
Keluarga miskin/rentan
Sebelumnya juga dilaksanakan
Verifikasi dan Validasi Data oleh Pemerintah desa memverifikasi ulang NIK (Nomor Induk
Kependudukan) serta kondisi ekonomi
Data dicek agar Tidak dobel bantuan dan sesuai kriteria
pemerintah, Setelah di lakukan
Verifikasi dan validasi kemudian di laksanakan penetapan melalui Peraturan
Kepala Desa dengan menetapkan daftar penerima BLT melalui Peraturan Lurah
(PerLur) atau Keputusan Lurah (SK) dan Daftar
nama tersebut di diumumkan secara
terbuka (transparansi)
Untuk kegiatan Penyaluran BLT DD dilakukan juga Monitoring dan Evaluasi oleh pihak kapanewon
berbah dan Pendamping desa untuk memastikan agar Tepat sasaran dan Tidak
ada penyimpangan

Komentar